Menag Instruksikan Kementerian/Lembaga Implementasikan Moderasi Beragama

Menag Instruksikan Kementerian/Lembaga Implementasikan Moderasi Beragama

Fajarasia.id – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas ditunjuk sebagai ketua pelaksana sekretariat bersama penguatan moderasi beragama (PMB). Penunjukkan itu menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Dalam amanah Perpres tersebut, Menteri Agama selaku ketua pelaksana mengajak seluruh aparatur pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Untuk bersama-sama melaksanakan amanah Perpres tersebut, sehingga tidak hanya menjadi program tetapi menjadi gerakan moderasi beragama.

“Saya yakin, pasca Rakornas ini akan muncul program dan sekaligus gerakan yang nyata di instansi masing-masing. Agar dampaknya dapat terasa di masyarakat luas,” kata Gus Men, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi,Jumat (8/3/2024).

Gus Men mengatakan, beragama dan berbangsa harus dilakukan secara komplementari dan tidak dihadapkan atau dipertentangkan. Dia berharap upaya bersama ini dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai benar-benar bisa terwujud.

Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama, Suyitno mengatakan, saat ini sudah ada beberapa kementerian/lembaga yang sudah membuat anggaran. Terkait program Penguatan Moderasi Beragama di intansinya.

“Tahun ini juga, menurut Perpres, Gus Menteri selaku ketua harian Sekretariat Bersama, akan menagih laporan dari semua K/L. Mengenai implementasi moderasi beragama, termasuk dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Suyitno.

Mengenai formulasi moderasi beragama, pihaknya akan mulai menyusun bentuk laporan moderasi beragama sampai tata cara pelaporannya. Sebab, laporan ini nantinya akan dipantau langsung oleh Deputi V dan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP).

Sebagai informasi, moderasi beragama adalah usaha mengembalikan pemahaman dan praktik nilai-nilai beragama dalam kehidupan sehari-hari. Moderasi merupakan jalan tengah, agar masyarakat hidup saling tenggang rasa, tidak ekstrem maupun kurang dalam beragama.****

Pos terkait