Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan buka suara mengenai kabar adanya maskapai baru yakni Surya Airways. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni mengatakan maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha.
“Maskapai belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi,” kata Kristi dalam pernyataan tertulisnya,Minggu(22/10/2023).
Kristi menjelaskan, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB). Hanya saja harus wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi.
Kristi menegaskan pengajuan izin perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Selanjutnya, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC). Tahapan tersebut terdiri dari pra Permohonan, permohonan resmi, evaluasi evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, dan sertifikasi.
“Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku,” ujar Kristi.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute. Selain itu juga Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
“Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara,” jelas Kristi.
Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai juga harus menyampaikan sejumlah lampiran. Kristi menuturkan, lampiran tersebut yaitu rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha dan jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola atau koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.
Selain itu juga lampiran jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang, dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan. Begitu juga dengan lampiran rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
Kristi menambahkan, pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara juga wajib melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan. Khususnya dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
Selain itu juga memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit satu unit dan menguasai paling sedikit dua unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan. Hal itu sesuai dengan rute yang dilayani.
Selanjutnya juga wajib mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu juga wajib menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
Maskapai juga wajib melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi, dan sosial. Lalu menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat 10 bulan berikutnya kepada menteri.
Selain itu juga wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar dan melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga. Selain itu juga memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat,” ujar Kristi.****




