Fajarasia.id – Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” ujarnya. Rianto menegaskan Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dia menjalankan perintah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari Kementan,” ujarnya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Ini adalah vonis ketiga yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi di Kementan. SYL, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, juga diganjar hukuman empat tahun penjara. Ketiganya secara bersama-sama terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.****