MAKI Gugat Praperadilan Minta Firli Ditahan, Polri Yakin Bekerja Prosedural

MAKI Gugat Praperadilan Minta Firli Ditahan, Polri Yakin Bekerja Prosedural

Fajarasia.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menahan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, gugatan MAKI telah teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Penggugat ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

Sementara tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.

“(Nomor perkara) No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Djuyamto kepada wartawan, dikutip Senin (4/3/2024).

Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri. Boyamin menyebutkan Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 3 bulan yang lalu.

“Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin.

Boyamin membeberkan isi petitumnya:

1. Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo
2. PN Jaksel berwenang menyidangkan
3. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.
5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengikuti petunjuk dari jaksa penuntut umum terkait kasus ini. Trunoyudo menegaskan penyidik bekerja secara prosedural.

“Sejauh ini langkah-langkah yang dilaksanakan tadi kami sampaikan ya, dalam rangka pemenuhan petunjuk kejaksaan ya, jaksa penuntut umum dan sekali lagi kami yakinkan penyidik selalu akan bekerja secara prosedural, dan kemudian juga akuntabel,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sejak awal selalu memberikan asistensi. Bahkan, menurut Trunoyudo, asistensi itu terus berjalan hingga saat ini.

“Kami sampaikan juga sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri,” ujarnya.****

Pos terkait