Bareskrim Alihkan Laporan TAUD ke Polda Metro

Bareskrim Alihkan Laporan TAUD ke Polda Metro

Fajarasia.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan tipe B yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya.

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan pelimpahan dilakukan karena lokasi, waktu kejadian, dan obyek perkara sama dengan laporan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. “Karena locus dan tempus-nya sama dan obyek perkaranya juga sama,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Wira menambahkan, penanganan di tingkat Polda dinilai lebih efektif karena proses penyelidikan sudah berjalan dengan bukti dan saksi yang terkumpul. Meski demikian, Bareskrim tetap akan memberikan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, TAUD melaporkan kasus ini ke Bareskrim pada 8 April 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan percobaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme, dengan konstruksi pasal dalam KUHP Baru serta UU Tindak Pidana Khusus. Kuasa hukum TAUD, Dimas Bagus Arya, menegaskan laporan ini juga merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut tindakan terhadap Andrie sebagai bentuk terorisme.

Dengan pelimpahan ini, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum, sementara Bareskrim memastikan dukungan penuh agar kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat ditangani secara tuntas.****

Pos terkait