Fajarasia.id – Sidang dugaan korupsi dan TPPU Duta Palma kembali menyorot praktik perkebunan sawit di kawasan hutan. Ahli Kebijakan Kehutanan, Prof Subarudi, menegaskan bahwa aktivitas sawit tanpa izin dari Kementerian Kehutanan adalah ilegal, meskipun perusahaan telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
“Selama beroperasi di kawasan hutan harus ada izin kehutanan. Kalau tidak, itu ilegal,” tegas Subarudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, pembukaan lahan tanpa izin juga menimbulkan kewajiban pembayaran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan (PSDH). Subarudi menambahkan, ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan pada saat tindak pidana terjadi.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum oleh Duta Palma Group menyebabkan kerugian negara hingga Rp 73,92 triliun. Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan di bawah grup tersebut, termasuk PT Palma Satu dan PT Darmex Plantations.
Sidang ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali aturan kehutanan dan menutup celah praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.****





