Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Fokus penyidikan diarahkan pada aliran dana PT Karabha Digdaya yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat pengadilan.
Pada Rabu (13/5), KPK memeriksa Joko Prihanto, Komisaris PT Karabha Digdaya sekaligus mantan Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK menyoroti pengetahuannya terkait pengeluaran perusahaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jalannya pemeriksaan. “Saksi JKP didalami pengetahuannya atas pengeluaran PT KRB, khususnya pemberian kepada pihak PN Depok,” ujarnya, Kamis (14/5). Sementara dua saksi lain, Yanis Daniarto dan Zia Ul Jannah Idris, tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, ketika KPK menyita uang Rp850 juta yang diberikan PT Karabha Digdaya kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Suap tersebut bertujuan mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok.
Dalam dakwaan, terungkap peran Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara aliran dana. Selain uang ratusan juta yang disita saat OTT, Yohansyah juga menerima tambahan puluhan juta rupiah setelah eksekusi lahan berhasil dilakukan.
KPK memastikan pemeriksaan maraton ini akan menelusuri rantai aliran dana hingga aktor intelektual di balik kasus, guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lembaga peradilan.****





