Legislator Sarankan Prabowo Merevisi UU Sebelum Tambah Kementerian

Legislator Sarankan Prabowo Merevisi UU Sebelum Tambah Kementerian

Fajarasia.id – Presiden terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto diminta merevisi Undang-Undang (UU) sebelum menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

“Itu solusi yang bisa dilakukan kalau seandainya Pak Prabowo ingin melakukan penambahan anggota kabinet. Karena jika ada penambahan akan melebihi dari ketentuan Undang-Undang,” kata Guspardi , Selasa (14/5/2024).

Diketahui, Prabowo Subianto berencana akan menambah jumlah kementerian menjadi 40. Di mana pada era Presiden Joko Widodo hanya ada sebanyak 34 kementerian.

Menurutnya, jika penambahan kementerian ini bertentangan dengan Undang-Undang, maka diyakini Prabowo tidak akan melanjutkannya. “Tetapi itu bisa saja dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap wajar apabila memperbanyak jumlah kementerian. Menurutnya, hal itu karena Indonesia merupakan negara besar sehingga butuh bantuan dari banyak pihak.

Bahkan, Habiburokhman, semakin banyak jumlah kementerian, akan semakin baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga Indonesia memiliki target sekaligus tantangan yang besar untuk diraih.

Habiburokhman tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian. Meski demikian, dia memastikan, ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.***

Pos terkait