Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo. Mereka adalah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yunus, dan Bendahara Setda Sidoarjo, Moch. Hidayat.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (11/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK. “Keduanya menjadi saksi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan tersangka Ahmad Muhdlor Ali,” ujarnya.
Tessa tidak menjelaskan keterangan apa yang ingin diperoleh dari para saksi. Namun, yang pasti, penyidik ingin mendalami besaran uang potongan dana ASN Sidoarjo yang diduga mengalir ke Muhdlor.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri, terkait pemotongan dana ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dia dikonfirmasi terkait besarnya pemotongan dana dan aliran uang kepada tersangka yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Selain Muhdlor, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono.***