Fajarasia.id- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yaitu Muhammad Thariq Kasuba. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Penyidik diketahui sedang mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” Kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Selain Thariq, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Nioa Yanthony selaku wiraswasta serta Hasyim selaku Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.
KPK sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK, sekaligus mengusut aliran dana ke anak AGK. “Tadi seperti putranya Pak AGK, itu karena memang juga ada aliran dana ke dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru terkait pengurusan perizinan tambang di Malut yang menjerat AGK. Hal tersebut setelah penyidik menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan.
“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya untuk dimintai pertanggung jawaban pidananya,” kata Tessa, Kamis (25/7/2024). Dari hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik terkait perizinan pertambangan di Malut.
Selanjutnya, dokumen yang diamankan akan didalami lebih lanjut. Bahkan, Tessa mengatakan bukti tersebut bisa membuat penyidik mengembangkan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
KPK telah menjerat AGK sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, AGK juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada AGK, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.****