Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, setelah ia berulang kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Heri Black telah dipanggil beberapa kali namun tidak hadir. “Kami mengimbau setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan secara jujur dan lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Penggeledahan dilakukan di kediaman Heri Black di Semarang pada Senin (11/5), di mana penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Dari temuan itu, KPK menduga adanya upaya pengondisian eksternal yang berpotensi merintangi penyidikan.
Selain rumah Heri Black, KPK juga menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan menyita satu kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terkait PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut diketahui tidak diajukan pemberitahuan impor lebih dari 30 hari.
Kasus korupsi importasi Bea Cukai ini sebelumnya telah menjerat enam tersangka, dengan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar berupa uang tunai, logam mulia, dan barang mewah. Tiga pimpinan PT Blueray Cargo sudah menjalani persidangan atas dugaan suap senilai Rp 61,3 miliar.****





