KPK Dalami Proses Suap Pengisian Jabatan Pemkab Pemalang

KPK Dalami Proses Suap Pengisian Jabatan Pemkab Pemalang

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dugaan kasus suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Pendalaman itu dilakukan setelah memeriksa beberapa aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Pemalang, dua orang wiraswasta, dan seorang guru.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang. Dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat di nyatakan lulus,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

KPK kembali menahan satu tersangka dalam baru kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Tersangka tersebut yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang inisial SI.

“Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II. Sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus,” ujarnya.

“Dengan penyerahan uang tersebut, SI dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II. Adapun uang yang terkumpul dari jual beli jabatan ini diistilahkan sebagai ‘uang syukur.***

Pos terkait