Fajarasia.id – Penyidik KPK mendalami Wakil Komisaris utama BTN Iqbal Latanro terkait proses pengelolaan investasi di PT. Taspen. Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Dikonfirmasi tim penyidik. Terkait mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (5/4/2024).
Namun, kapasitas Iqbal dalam kasus ini sebagai mantan Dirut PT. Taspen 2013-2020. Penyidik juga mendalami Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini. Pengembangan kasus akan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ketika proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, pasti kami kembangkan. Ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali, Jumat (15/3/2024).
Ali menyampaikan hal tersebut dalam rangka membuat efek jera terhadap pelaku. TPPU dilakukan untuk memiskinkan koruptor.
KPK mulai mengatur jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih bakal diperiksa setelah tim penyidik lebih dulu mendapat keterangan dari saksi-saksi.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
Seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.****