KPK Cegah Eks Dirut Trans Jakarta M Kuncoro Wibowo  keLuar Negri

KPK Cegah Eks Dirut Trans Jakarta M Kuncoro Wibowo  keLuar Negri

Fajarasia.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2023.

Untuk itu, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro Wibowo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut.

“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Sebagai informasi, Kuncoro telah resmi mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transjakarta pada Senin, 13 Maret 2023. Pengunduran diri Kuncoro sebagai Dirut PT Transjakarta dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Sekretaris PT Transjakarta, Apristini Bakti Bugiansri.

“Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini,” kata Apristini saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2023.

Belum diketahui terkait kasus apa pencegahan Kuncoro Wibowo ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan ke luar negeri Kuncoro Wibowo berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

KPK memang sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.****

Pos terkait