Komisi XIII DPR Dukung Upaya Selamatkan WNI dari Israel

Komisi XIII DPR Dukung Upaya Selamatkan WNI dari Israel

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam mempercepat pembebasan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan militer Israel. Empat di antaranya merupakan jurnalis dari media nasional.

Sugiat menegaskan penahanan tersebut melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang. Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 yang menegaskan perlindungan bagi jurnalis di zona konflik.

Legislator dari Fraksi Gerindra itu merekomendasikan pemerintah memperkuat diplomasi lintas negara, mendorong akses penuh ICRC ke lokasi penahanan, serta melaporkan kasus ini ke Dewan HAM PBB. Komisi XIII DPR, menurutnya, akan terus mengawal hingga pembebasan WNI berjalan optimal sesuai prinsip kemanusiaan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras aksi pasukan Israel yang mencegat konvoi flotilla kemanusiaan di perairan internasional dan menahan sejumlah WNI. Pemerintah kini tengah menggalang dukungan internasional melalui DK PBB, Dewan HAM PBB, serta ICRC.

Pos terkait