Baleg DPR Kaji Kepastian Hukum Kerugian Negara

Baleg DPR Kaji Kepastian Hukum Kerugian Negara

Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ahli hukum dan audit keuangan negara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Agenda ini dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan untuk mendalami persoalan tumpang tindih penentuan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Bob Hasan menegaskan perlunya kepastian hukum dalam mekanisme penghitungan kerugian negara. Ia menyoroti disparitas penafsiran yang muncul di lapangan, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 serta terbitnya surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi pihak di luar lembaga negara melakukan penghitungan.

Dalam forum tersebut, hadir sejumlah tokoh seperti Romli Atmasasmita, Amin Sunaryadi, Firman Wijaya, Agung Firman Sampurna, dan Alexander Marwata. Bob Hasan menekankan pentingnya perspektif BPK sebagai lembaga otoritatif deklaratif sesuai Pasal 23E UUD 1945, sekaligus perlunya standarisasi metodologi agar tidak terjadi disparitas angka kerugian negara.

Ia menambahkan, tumpang tindih kewenangan antar lembaga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persepsi kriminalisasi. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan sistem hukum yang jelas, konsisten, dan mampu memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.****

Pos terkait