Fajarasia,id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti pengaturan batas usia pensiun anggota Polri yang baru diatur dalam beleid terbaru. Ia menilai, diperlukan penjelasan lebih lanjut agar implementasi aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir di internal kepolisian.
“Batas usia pensiun itu sudah diatur. Namun perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Sigit dalam keterangan,Kamis (11/6/2026).
Kapolri meminta jajaran SDM dan bidang hukum, baik di pusat maupun daerah, dilibatkan untuk memperoleh pemahaman yang sama mengenai aturan tersebut. Ia juga menyinggung soal aturan peralihan terkait penambahan usia pensiun agar tidak menimbulkan stagnasi.
Menurut Sigit, perpanjangan usia pensiun tidak boleh menghambat regenerasi maupun jenjang karier personel Polri. “Kesehatan organisasi dan kesempatan karier harus tetap berjalan dengan baik walaupun ada perpanjangan umur,” tegasnya.
Kapolri menekankan bahwa perubahan aturan harus menjadi semangat dan motivasi bagi anggota Polri, dengan penyesuaian yang memastikan roda organisasi tetap sehat dan berfungsi optimal.****




