Komisi VIII Harapkan Kemenag ‘Turun Gunung’ Tangani Al-Zaytun

Komisi VIII Harapkan Kemenag 'Turun Gunung' Tangani Al-Zaytun

Fajarasia.id – Komisi VIII DPR RI mendesak, Kementerian Agama (Kemenag) RI ‘turun gunung’ menangani kasus Ponpes Al-Zaytun, Jawa Barat. Terlebih, Panji Gumilang selaku Pimpinan Ponpes telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana aliran sesat.

“Sebaiknya pihak Kementerian Agama harus turun langsung memastikan ajaran dan kurikulum yang diajarkan Pesantren Al Zaytun. Apa telah bertentangan dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku atau tidak, terutama UU Pondok Pesantren,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/6/2023).

Politikus Golkar ini menilai, pelaporan tersebu merupakan hak setiap warga negara. Namun, alangkah baiknya pihak Panji Gumilang melakukan klarifikasi terlebih dahulum

“Menyampaikan laporan ke Kepolisian itu hak setiap warga negara, soal Al-Zaytun ini seharusnya mengedepankan tabayyun dulu. Harus diklarifikasi langsung kepada pihak Panji Gumilang terkait dengan dugaan isu-isu yang dinilai menyimpang,” ucap Ace.

Kemudian, Ace menegaskan, rasa atau jiwa keyakinan pada dasarnya tidak bisa dikriminalisasi. “Kalau keyakinan itu sesungguhnya tak bisa dikriminalisasi, jika mau melaporkan harus ada unsur pidananya,” ujar Ace.

Sebelumnya, Kemenag sudah memberi pernyataan soal Ponpes AL-Zaytun. Pihak Ponpes Al-Zaytun membantah pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal memberikan dana bantuan tiap tahun ke Al-Zaytun.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik. Tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023) lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dugaan tindak pidana Ponpes Al-Zaytun yang dilakukan pimpinannya Panji Gumilang sangat kuat. Kemenko Polhukam secepatnya berkoordinasi dengan Polri terkait polemik tersebut.

“Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal nanti diklarifikasi, nanti di dalam pemanggilan maupun pemeriksaan,” kata Mahfud dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Mahfud bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Kang Emil) telah melakukan rapat terbatas (ratas), di Kantor Kemenkopolhukam. Hasil ratas pada Sabtu (24/6/2023l), menghasilkan tiga putusan untuk menyelesaikan persoalan Ponpes Al-Zaytun.

Ketiga hasil putusan dari Kemenkopolhukam itu, persoalan administasi, ketertiban sosial dan keamanan, hingga dugaan tindak pidana. Pada dugaan tindak pidana, Mahfud mengungkapkan, Polri akan ‘turun gunung’ menangani kasus Al-Zaytun.

“Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) kemarin.***

Pos terkait