Komisi VIII dan Menag Bahas Pencegahan Pelecehan di Pesantren

Komisi VIII dan Menag Bahas Pencegahan Pelecehan di Pesantren

Fajarasia.id  – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026), membahas maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

Dalam rapat tertutup itu, Menag menyepakati sejumlah langkah konkret, termasuk verifikasi dan validasi terhadap sekitar 42 ribu pesantren yang tercatat di Indonesia. Anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq menegaskan pembahasan difokuskan pada akar persoalan kekerasan seksual agar pencegahan bisa dilakukan secara sistematis.

Maman menyebut fenomena pelecehan di lembaga pendidikan keagamaan sebagai “gunung es” yang perlu ditangani serius. Ia menekankan pentingnya konsep pesantren ramah anak dengan sistem pengasuhan yang lebih baik. “Minat masyarakat kini lebih rasional, memilih pesantren yang nyaman, bersih, dan memiliki tata kelola asrama yang baik,” ujarnya.

Kesepakatan rapat juga mencakup pendataan ulang, pengumpulan penyuluh agama, serta organisasi pesantren untuk membahas langkah pencegahan. Komisi VIII meminta proses verifikasi selesai sebelum Direktorat Jenderal Pesantren resmi terbentuk.

Selain itu, dibahas kemungkinan pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual di pesantren, menyesuaikan karakteristik 42 ribu pesantren yang tersebar di berbagai daerah. “Kami ingin menjaga marwah pesantren, sekaligus memastikan oknum pelaku tetap diproses hukum,” tegas Maman.

Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan santri, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan pesantren tetap menjadi bagian penting pendidikan di Indonesia.****

Pos terkait