Fajarasia.id – Setelah melalui pembahasan panjang bersama pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Menyikapi adanya penolakan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Komisi III DPR berencana mengundang mereka untuk berdialog secara terbuka.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan menyeluruh terkait KUHAP baru. “Kami akan mengundang LSM-LSM yang menolak KUHAP baru. Semua aspek, baik substansi maupun teknis, akan kami jelaskan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).
Untuk menjaga asas transparansi, pertemuan dengan LSM akan digelar terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen. Habiburokhman menilai sikap kritis dari masyarakat menunjukkan kepedulian terhadap proses reformasi hukum, meski ia mengakui masih banyak kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
“KUHAP baru adalah perbaikan signifikan dari aturan sebelumnya. Karena itu, segala bentuk kesalahpahaman harus segera dijernihkan agar implementasi berjalan maksimal,” tambahnya.
Revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Ketua DPR RI Puan Maharani memberi kesempatan kepada Habiburokhman untuk melaporkan hasil pembahasan. Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah sepakat membawa RKUHAP ke tahap pengesahan pada 13 November.
Seluruh fraksi di DPR akhirnya menyatakan setuju, sehingga revisi KUHAP resmi berlaku sebagai undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya KUHP. “Dengan berlakunya KUHP pada awal 2026, KUHAP juga siap berjalan. Hukum materiil dan formil kita sudah lengkap,” jelasnya.






