Kemendes Sebut BUMDes Teruji Jaga Pondasi Tata Kelola Pembangunan Desa

Kemendes Sebut BUMDes Teruji Jaga Pondasi Tata Kelola Pembangunan Desa

Fajarasia.id – Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) teruji menjaga pondasi tata kelola yang baik bagi pembangunan desa melalui keterbukaan akuntabilitas keuangan dan penguatan modal sosial.

Hal tersebut dituliskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT) A Halim Iskandar, dalam pidato kunci pada Pre-Public Sector International Conference. Pidato Mendes PDTT dibacakan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi, Ivanovich Agusta.

“Desa menjadi mesin pendorong yang kuat dan berkualitas. Indikasinya pertumbuhan ekonomi desa sekitar 7 persen per tahun, dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5 persen per tahun,” ujar Halim.

“Adapun rasio Gini desa 0,31 dibandingkan kondisi nasional 0,39,” sambungnya.

Konferensi internasional ini bertema Accountability and Social Capital in Local Finance, diselenggarakan oleh Universitas Terbuka dan Korea Local Finance Association, di Bali, 3-5 Maret 2024. Konferensi ini dihadiri oleh akademisi dari Korea Selatan, Arab Saudi, Bangladesh, Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Indonesia sendiri.

Selain itu, dampak investasi pembangunan juga lebih efektif di desa sebagai unit terkecil pemerintahan di Indonesia. Di desa itu negara langsung berhubungan dengan 71 persen warga negara atau sekitar 214 juta jiwa.

“Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi rujukan arah good governance di desa. Karena undang-undang ini mencakup seluruh aspek desa, bukan hanya dimensi pemerintahan, akuntabilitas sebagai komponen good governance lebih merujuk pada pemerintahan desa, pembangunan lokal, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kelembagaan,” ujar Ivanovich Agusta.

Lembaga keuangan yang riil beroperasi di desa-desa Indonesia saat ini bersifat privat dan publik. Lembaga keuangan lokal yang dikelola secara privat di antaranya agen bank, koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM).

Adapun yang dikelola pemerintah desa mencakup BUMDes, sementara pemerintah pusat mengelola lembaga-lembaga baru yang dibuat untuk mendukung suatu proyek, seperti unit pengelola keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang berperan dalam keuangan kecil dan mikro di tingkat kecamatan.

“Pada lembaga keuangan mikro dan kecil yang bersifat privat, pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada anggota lembaga atau pemegang saham. Laporan keuangan dapat pula diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mendapatkan status teraudit,” kata Ivanovich.

“Adapun pada lembaga keuangan lokal yang bersifat publik ini, akuntabilitas keuangan mikro dijalankan melalui musyawarah desa. Dalam kegiatan ini dilaporkan laporan keuangan, rencana penggunaan hasil keuntungan, dan rencana kerja tahun berikutnya” tambahnya.

Ivanovich menyampaikan pengembangan akuntabilitas BUM Desa lebih lanjut. Serupa dengan pengawasan laporan keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), direncanakan dalam beberapa bulan ke depan, ringkasan laporan keuangan BUMDes setiap bulan dikirim secara elektronik ke Kemendes PDTT.

Dinamika kualitas bulanan BUMDes, yang antara lain terindikasi dari laporan keuangan bulanan ini, secara elektronis menjadi salah satu ukuran peringkat BUMDes. Tujuannya, agar peringkat BUMDes yang diterbitkan Kemendes PDTT setiap bulan Februari, dapat menjadi pegangan yang terpercaya, misalnya bagi perbankan yang hendak mengucurkan kredit kepada suatu BUMDes, atau perusahaan manufaktur yang hendak berkolaborasi usaha dengan BUMDes.

Pemeringkatan yang juga menunjukkan titik-titik kelemahan masing-masing BUM Desa juga menjadi bahan pembinaan lebih lanjut, baik penguatan kelembagaan maupun perluasan usaha.***

Pos terkait