Kejari TTU Periksa Mantan Bupati TTU Soal Lahan RSU Modern

Kejari TTU Periksa Mantan Bupati TTU Soal Lahan RSU Modern

Fajarasia.co  – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat pada lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTU.

Sejumlah mantan pejabat yang diperiksa diantaranya mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan Gabriel Manek yang juga mantan Bupati TTU. Selain kedua mantan Bupati, penyidik juga turut memeriksa Dewi istri mantan Bupati TTU, Bariel Manek.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Jumat (08/07/2022) membenarkan adanya pemeriksa terhadap kedua mantan Bupati TTU itu.

Dijelaskan Hendrik, keduanya diperiksa terkait adanya dugaan korupsi pembebasan lahan untuk rumah sakit umum (RSU) Modern Kabupaten TTU Tahun 2007 – 2008 lalu.

“Iya benar. Dua mantan Bupati TTU yakni Raymundus Sau Fernandes dan Gabriel Manek sudah kami periksa. Selain kedua mantan Bupati TTU ini, kami juga sudah memeriksa Dewi istri mantan Bupati TTU, Gabriel Manek,” terang Hendrik.

Dikatakan Hendrik, anggaran untuk pembebasan lahan RSU Moder TTU senilai Rp. 490 juta ditambah Rp. 10 juta di tahun 2008 sehingga totalnya mencapai Rp. 500 juta. Namun, anggaran Rp. 10 juta di Tahun 2008 bukan untuk pembebasan lahan namun untuk honor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, RSU Modern sempat beroperasi namun tanpa alasan yang jelas tidak digunakan lagi. RSU Modern kembali digunakan di Tahun 2019 itupun dikarenakan Kantor Dinas Kesehatan sedang diperbaiki namun setelah itu tidak lagi digunakan hingga saat ini.

“Penyidik masih mencari tahu alasan apa rumah sakit yang sudah dibangun tidak digunakan oleh Pemda Kabupaten TTU. Sedangkan anggarannya telah dibayarkan kepada tujuh (7) pemilik lahan,” ujarnya.

Ditegaskan Hendrik, terkait pembayaran guna pembebasan lahan kepada tujuh (7) orang hanya senilai Rp. 200 juta lebih sedangkan sisanya Rp. 200 juta belum dibayarkan hingga saat ini.

“Yang masih didalami soal asas manfaatnya. Mengapa anggarannya ada dan bangunannya tetapi tidak digunakan lagi. Lalu, sebagian saksi juga telah meninggal dunia,” tambah Hendrik.(rey)

Pos terkait