Fajarasia.id – Tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), telah memeriksa fisik pekerjaan pembangunan arena pacuan kuda Gelora Lifubatu di Kabupaten Kupang, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang meningkatkan status kasus dugaan korupsi tersebut pada tingkat penyidikan (Dik).
Pemeriksaan itu telah dilakukan oleh tim ahli dari PNK berdasarkan permintaan dari tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
“Tim ahli dari Polteknik Negeri Kupang (PNK) sudah lakukan pemeriksaan fisik dilokasi pekerjaan arena pacuan Gelora Lifubatu di Kabupaten Kupang,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Frengjy Radja, S. H, Selasa 24 Januari 2023.
Dijelaskan Frangky, pemeriksaan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan arena pacuan kuda Gelora Lifubatu tahun 2016 – 2017 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang senilai Rp. 2, 3 miliar.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU ini, usai dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari PNK, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli dari PNK.
Ditambahkan Frengky, hingga saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa sedikitnya empat belas (14) orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp. 2, 3 miliar.
“Sejauh ini, kami sudah periksa sedikitnya empat belas (14) orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi arena pacuan kuda gelora Lifubatu senilai Rp. 2, 3 miliar,” ungkap Frengky.(rey)