Fajarasia.id – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi membantah didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait aliran uang dalam pengurusan perkara.
Sobandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan. “Oh nggak ada, nanti penyidik aja yang jelasin,” kata Sobandi saat di temui, Kamis (21/9/2023)
Hal itu dikatakan Sobandi usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.31 WIB. Sobandi enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaannya.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan, Hasbi Hasan diduga menerima uang miliaran rupiah. Melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana.
Dimana diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.
Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan. Yakni sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Hasbi Hasan menerima sebesar Rp3 miliar dari uang Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya.
“Dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar,” ucap Filri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Selain penerimaan uang Rp3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.
“KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ucapnya.***





