Polisi Tetapkan Tersangka Provokator yang Ajak Serang Polisi di Aksi Bela Rempang

Polisi Tetapkan Tersangka Provokator yang Ajak Serang Polisi di Aksi Bela Rempang

Fajarasia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat, karena menyebarkan ajakan atau provokasi menyerang polisi yang bertugas mengamankan aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus itu. Atas kasus tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 156 dan/atau atau Pasal 160 KUHP.

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang disangkakan:

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Pasal 45A ayat (2) berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 156 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 160 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.”

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Adapun seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga menyerang polisi dengan air keras. Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Pelaku menambahkan caption pada video tersebut, yang intinya mengajak menyiapkan air keras dalam botol dan melemparkannya ke polisi pada demo ‘Bela Rempang’ di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian selanjutnya menuju ke kediaman pelaku dan melakukan penangkapan paksa. Pelaku ditangkap pada Rabu (20/9) pagi di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

 

 

Pos terkait