Fajarasia.id – Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, telah menahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JP (21) karena diduga menelantarkan bayi. Diketahui, bayi tersebut baru dilahirkan dan ditelantarkan JP di perusahaan tempatnya bekerja pada kurun waktu 23 hingga 25 Februari 2024.
“Konsulat Jenderal RI (KJRI) Osaka menerima informasi seorang WNI, JP berusia 21, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima. Karena, diduga menelantarkan anak yg baru dilahirkan sehingga meninggal,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (29/02/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh KJRI Osaka, JP belum memberikan persetujuan kepada Kepolisian Onomichi. Sehingga, saat ini belum didapati informasi detail mengenai kasus JP tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait. Termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” ujarnya.
“Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan “privacy act”, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP, “.
Meski demikian, Iqbal memastikan, pemerintah terus memonitor kasus JP dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran. “Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ucapnya. ****





