Fajarasia.id – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) pada Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu 02 Maret 2024.
Tiga terpidana yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari TTU, Andrew Keya ini diantaranya Marianus Fkun, Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono. Eksekusi tiga terpidana korupsi ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), DR. Roberth Jimmy Lambila, S. H. M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, Sabtu 02 Maret 2024.
Dijelaskan Andrew Keya, eksekusi tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kupang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71,72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 13 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-152,153/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Menurut Kasi Pidsus Kejari TTU, engan dilaksanakannya eksekusi tersebut maka terpidana Marianus Fkun harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp117. 433. 394. subsidair 1 tahun penjara.
Untuk terpidana Yeron Salesius Eno harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun, membayar denda sebesar Rp50. 000. 000 subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebeaar Rp611. 679. 230,70 subsidair 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk terpidana Siprianus Kono harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, membayar denda sebesqr Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp41.392.543, subsidair 1 tahun penjara.**





