Jaksa Agung Tegaskan Kasus Indra Charismiadji Tak Terkait Politik

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Indra Charismiadji Tak Terkait Politik

Fajarasia.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara terkait penangkapan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji dalam dugaan kasus pajak. Burhanuddin memastikan bahwa penahanan Indra Charismiadji tidak ada unsur politis.

“Nggak ada, nggak ada,” kata Burhanuddin di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, (30/12/2023), saat ditanya apakah kasus tersebut ada keterkaitannya dengan politik.

Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara di luar kejaksaan. Dia mengatakan karena kasus ini berasal dari Kementerian Keuangan maka Kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk menunda penyidikan kasus ini sebagaimana edaran Kejaksaan Agung.

“Perkara ini kan dari luar, bukan dari Kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini moratoriumnya tidak berlaku ya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat ini Indra sudah keluar dari rutan karena adanya permohonan penangguhan penahanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum AMIN Ari Yusuf sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Indra Charismiadji, ia menyebut permohonan sudah dikabulkan. Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan akan menunda kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 selesai, tapi saat ini Kejaksaan malah menangkap Indra.

“Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik,” ujar Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Ari mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan Indra. Ari menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.

Untuk diketahui, ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.***

 

 

Pos terkait