Fajarasia.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar Mudzakarah (forum diskusi) Perhajian Indonesia Tahun 2023. Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan sistem operasional penyelenggaraan ibadah haji di tahun mendatang.
Dalam diskusi itu, pemerintah merumuskan sembilan rekomendasi yang dijadikan acuan. Salah satunya menekankan pentingnya istithaah kesehatan (kemampuan badaniyyah) sebagai syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.
Diketahui, istitha’ah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji. Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji.
“Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan. Pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Staf Khusus Menteri Agama bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo di Jakarta,Kamis (2/11/2023).
Kemenag dan Kementerian Kesehatan akan bersinergi dalam menerapkan dua skema pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai November usai e-haj jemaah haji terbit pada 4 November.
Skema tersebut diharapkan dapat memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatannya. “Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan,” ucapnya.
Adapun sembilan rekomendasi dari hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023, sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi Istithaah Kesehatan (badaniyyah). Yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;
2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji;
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih;
4. Kementerian Kesehatan menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji/perubahannya dan pemeriksaan lain meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji;
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji. Kepada Jemaah Haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam;
7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dan unsur terkait lainnya untuk Memberikan edukasi dan pemahaman kepada Jemaah Haji yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan;
8. Materi istithaah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama;
9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.****





