Fajarasia.id ‐ Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Albertinus Parlinggoman Napitupulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2026).
Albertinus Parlinggoman Napitupulu sudah berada di gedung KPK di Jakarta pada Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Albertinus P Napitupulu baru menjabat sekitar lima bulan sejak Juli 2025.
Padahal, belum lama ini mendapat penghargaan karena membantu BUMDes mendapatkan sertifikat halal produk buatan masyarakat.
Kajari HSU Albertinus juga sempat menyampaikan hasil penindakan korupsi di HSU selama 2025 pada hari anti korupsi seduania belum lama ini
Pada kesempatan tersebut Albertinus juga menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi di HSU pada 2026, dimana setidaknya ada tiga kasus yang ditangani.
Dari informasi yang didapat Albertinus sempat mengajukan cuti pada 22 Desember dalam rangka peringatan natal dan tahun baru.
Albertinus menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara pada pada akhir Juli 2025. Dia menggantikan Agustiawan Umar.
“Saya prinsipnya ingin berkontribusi positif untuk daerah ini, berguna untuk masyarakat di daerah ini,” ucap Albertinus pada acara pisah sambut di Aula Dr KH Idham Chalid, Sabtu (26/7/2025).
Sebelumnya Albertinus menjabat Kajari Tolitoli di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pria berdarah Batak yang akrab disapa Lae itu, jelang akhir tahun 2024, berhasil pulihkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi.
Pernah Terima 50.000 Dolar AS
Di sisi lain Albertinus pernah terlibat kasus suap saat masih jadi jaksa tahun 2013.
Jaksa Albertinus Parlinggoman Napitupulu dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko.
“Terdakwa I dan terdakwa II (Dian dan Eko, Red) menerima uang sebesar 50.000 dollar AS yang selanjutnya diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu,” kata hakim Anwar dalam sidang putusan untuk perkara Dian dan Eko, Selasa (17/12/2013).
Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko, penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar.
Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta.
Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus.
Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya.
Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.
Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150.000 dollar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta.
Albertinus Napitupulu sebelumya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta akibat suap tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Mahfud Manan mengatakan, Albertinus dimutasi ke Kejagung untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Penyidik Kejagung juga berencana memeriksa Dian dan Eko yang diduga memberikan suap kepada Albertinus.
“Langkah ini guna mencari tahu secara persis tentang dugaan pemberian sesuatu kepada jaksa Albertinus Napitupulu,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2014).





