KPK Beberkan Dugaan Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp1,5 Miliar

KPK Beberkan Dugaan Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp1,5 Miliar

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), menerima aliran dana terkait praktik korupsi dengan total mencapai Rp1,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah sumber, mulai dari dugaan pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari, hingga penerimaan lain yang tidak sah.

Pemerasan: APN diduga menerima sekitar Rp804 juta dalam periode November–Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Pemotongan Anggaran: Dana sebesar Rp257 juta diduga berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) tanpa dokumen perjalanan dinas, serta potongan dari unit kerja di Kejari.

Penerimaan Lain: Sekitar Rp450 juta diterima melalui transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta, serta Rp45 juta dari pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara.

Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan mencapai Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 miliar.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun ini. Sehari setelahnya, enam orang diamankan, termasuk APN dan ASB.

Pada 20 Desember, KPK resmi menetapkan APN, ASB, dan TAR sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026. Namun, hingga kini hanya APN dan ASB yang ditahan, sementara TAR masih dalam pencarian.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.

Pos terkait