Fajarasia.id – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menegaskan perlunya kebijakan afirmatif bagi 237 ribu guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai penataan birokrasi tidak boleh dilakukan secara kaku hingga mengorbankan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
“Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujar Habib.
Ia menyoroti ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PAN-RB yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi guru honorer. Padahal, Indonesia masih kekurangan lebih dari 480 ribu guru, sementara sekitar 70 ribu guru pensiun setiap tahun.
Habib menegaskan meminggirkan guru honorer atas dasar formalitas administratif adalah bentuk ketidakadilan. “Hukum seharusnya hadir untuk manusia, bukan semata prosedur birokrasi,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan pelamar baru. Ia juga mengusulkan skema PPPK paruh waktu sebagai transisi, dukungan anggaran pusat untuk gaji guru PPPK, serta moratorium sanksi administratif bagi sekolah yang masih mempekerjakan guru non-ASN.
“Para pahlawan pendidikan ini tidak boleh menjadi korban transisi birokrasi. Negara harus hadir memberi kepastian,” pungkas Habib.****





