Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyegelan dilakukan bersamaan dengan proses penangkapan untuk menjaga kondisi ruangan tetap utuh.
“Segel dipasang agar tidak ada perubahan, pemindahan barang, atau aktivitas lain di lokasi. Itu fungsi utama penyegelan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Asep menambahkan, langkah penyegelan juga dilakukan karena adanya dugaan awal keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki. Namun, ia menegaskan bila bukti tidak mencukupi, maka segel akan dibuka kembali.
“Jika alat bukti tidak cukup, tentu tidak bisa dinaikkan ke status tersangka. Maka properti yang disegel akan dibuka kembali,” jelasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik melakukan penyegelan rumah Kajari Bekasi pada Jumat (19/12). Berdasarkan pantauan di lokasi, dua pintu rumah ditempeli stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.
Seorang warga sekitar bernama Novi (45) mengaku melihat rumah tersebut sudah disegel sekitar pukul 20.00–21.00 WIB pada Kamis malam (18/12).
“Waktu saya pulang jam 23.00, sudah ada segel di pintu. Mungkin dipasang sekitar jam 8 atau jam 9 malam,” ujarnya.
Novi yang sudah 15 tahun tinggal di kawasan itu mengatakan rumah tersebut memang sering ditempati pejabat kejaksaan yang berganti-ganti. Ia menambahkan, sejak Juli lalu rumah itu ditempati oleh Eddy Sumarman.
Meski begitu, Novi mengaku tidak mengetahui detail alasan penyegelan.
“Awalnya saya kira itu hiasan Natal, ternyata tulisan pengawasan KPK,” tuturnya.
Dengan penjelasan ini, KPK menegaskan bahwa penyegelan rumah Kajari Bekasi merupakan bagian dari prosedur penyidikan OTT Bupati Bekasi, sekaligus langkah menjaga integritas barang bukti hingga proses hukum berjalan.***





