Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Penindakan ini membongkar jaringan terselubung yang melibatkan oknum karyawan dan pengunjung hotel.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa peredaran ekstasi dan vape etomidate dilakukan secara diam-diam di luar struktur resmi manajemen. “Pihak operasional mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Dalam operasi, penyidik mengamankan 14 tersangka, enam di antaranya pengunjung hotel, serta menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang. Salah satu tersangka, DEP alias Mami Dania, mengaku peredaran narkoba di hotel masih berlangsung melalui jaringan internal.
Barang bukti yang disita berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate, dengan estimasi 127 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan. Berdasarkan perhitungan, selama 12 tahun beroperasi, hotel tersebut diduga mengedarkan ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan ribu vape etomidate dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Eko menegaskan, penyidik akan menelusuri keterlibatan pelaku lain serta aliran dana yang berpotensi terkait tindak pidana pencucian uang. “Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” tegasnya.****





