Polri: Ahmad Al Misry Cari Perlindungan Mesir

Polri: Ahmad Al Misry Cari Perlindungan Mesir

Fajarasia.id – Polri mengungkapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), berupaya melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Langkah ini disebut sebagai siasat hukum untuk memperoleh perlindungan penuh dari pemerintah Mesir.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa KBRI Cairo telah berkomunikasi terkait upaya pelepasan kewarganegaraan tersebut. “Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” jelas Untung.

Polri menilai langkah ini dapat menyulitkan proses penangkapan, mengingat pengajuan Interpol Red Notice terhadap SAM masih menggunakan status WNI.

Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki dalam rentang waktu 2017–2025. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Kini, SAM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.****

Pos terkait