Fajarasia.id– Karena ini tahun politik sehingga semua aksi sedekah selalu dikait kaitkan dengan money politik, Seperti kasus Viralnya videol Gus Miftah sedang bagi-bagi uang Sedekah ke masyarakat di Pamekasan. Dalam video tersebut, Gus Miftah dinarasikan sedang melakukan money politics.
Gus Miftah pun memberikan klarifikasi jawaban atas tudingan money politik terkait video tersebut. Berikut Jawabannya.
Beredar video di media sosial yang menunjukkan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang kepada masyarakat. Gus Miftah dinarasikan melakukan money politics.
Penjelasan Gus Miftah
Gus Miftah pun buka suara dan membantah dirinya melakukan money politics dalam video viral yang beredar di media sosial. Dia menyebut, saat itu dirinya sedang bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.
“Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturrahmi ke beliau,” kata Gus Miftah saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Dia mengatakan, saat itu Haji Her sedang membagikan sedekah. Gus Miftah mengaku diminta membantu membagikan sedekah tersebut.
“Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya,” ucap dia.
Gus Miftah membantah melakukan money politics. Dia menegaskan kegiatan bagi-bagi uang itu tidak berkaitan dengan politik dan hanya sekadar membagikan sedekah orang lain.
“Bukan, beliau (Haji Her) tiap hari sedekah,” ujar dia.
Gus Miftah Bukan TKN Prabowo
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, memberikan tanggapan terkait video viral pendakwah Gus Miftah bagi-bagi uang kepada masyarakat yang dinarasikan melakukan money politics. Nusron menegaskan Miftah bukan bagian dari timses paslon mana pun, termasuk timses Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
“Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama, itu hak beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi. Beliau bukan caleg, bukan anggota partai politik, bukan pengurus partai politik, bukan relawan, tim kampanye, juga bukan anggota tim kampanye nasional dan tim kampanye daerah Prabowo-Gibran. Jadi yang bersangkutan adalah warga negara biasa. Sehingga tidak terikat dengan Undang-Undang Pemilu,” kata Nusron lewat video pernyataan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Nusron mengatakan Gus Miftah bukan bagian dari pemerintahan. Dia lantas mempertanyakan aksi Gus Miftah membagikan uang menjadi polemik.
“Yang bersangkutan juga bukan PNS, bukan juga pegawai BUMN, juga bukan pegawai BUMD. Terus apa pasal dan apa masalahnya? Ada orang bebas merdeka warga negara mempunyai rezeki yang banyak bersedekah,” kata dia.****





