Imigrasi Tangerang Bakal Pidanakan dan Deportasi 19 WNA

Imigrasi Tangerang Bakal Pidanakan dan Deportasi 19 WNA

Fajarasia.id – Imigrasi Tangerang bakal mempidanakan dan sebagian lagi didepotasi serta cekal 19 warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika. Walaupun mereka telah dikenakan tindak administratif keimigrasian berupa pendentensian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Inteldakim Imigrasi Tangerang, Bong Bong Napitupulu mengatakan, selanjutnya bagi WNA diduga melanggar ketentuan pidana (Pasal 119 / Pasal 123 UU Keimigrasian). Kemudian apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

“Bagi WNA telah terbukti melanggar ketentuan Administratif (Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian, Red). Maka akan dideportasi dan penangkapan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Pihaknya juga, sambung Bong Bong, akan berkoordinasi dengan Plt Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Hal ini perihal tindak lanjut pemeriksaan terhadap WNA.

“Kami juga berkoordinasi dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian. Tujuannya perihal bantuan fasilitas pemberitahuan ke-19 WNA dimaksud kepada Kedutaan Besar masing-masing,” ucapnya.

Diketahui, Imigrasi Tangerang mengamankan 19 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Para WNA itu berasal dari Liberia, Gambia, Guinea Bissau, Nigeria, dan Pakistan masing-masing delapan jiwa.

Para WNA itu diamankan dari lima tempat berbeda di wilayah Tangerang. Pertama, Apartemen Binong, Apartemen Cisauk, Apartemen Kelapa Dua, Cluster Perumahan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan pemukiman Cikokol, Kota Tangerang.

Dari 19 WNA, tiga di antaranya inisial CEA, EOA, dan AC diduga melanggar Pasal 119 UndangUndang No 6/2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya tidak memiliki dokumen perjalanan di Indonesia dan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (Overstay).

Sementara, 14 WNA dengan inisial MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB, dan MAW diduga melanggar Pasal 123 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor) fiktif.

Kemudian satu WNA inisial MAW tidak dapat menunjukan dokumen perjalan dan mengaku sedang berada di Kedutaan Besar kamboja. Terakhir, satu inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.*****

Pos terkait