Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak terburu-buru mengubah aturan soal pendirian rumah ibadah. Pria yang kerap disapa HNW ini meminta Menteri Yaqut untuk terlebih dahulu menyelenggarakan dialog intensif lintas pemuka agama dan pimpinan ormas keagamaan, sebelum mengambil keputusan soal perubahan aturan itu.
Hal demikian diperlukan agar apapun aturan yang dibuat benar-benar bisa jadi solusi berkeadilan bagi seluruh umat beragama di seluruh Indonesia. Apalagi, menurutnya, sejumlah pihak sudah mengkritisi bahkan MUI sudah menyatakan penolakan atas usulan Menag yang akan mengubah aturan pendirian rumah ibadah tersebut.
“Urusan beragama apalagi terkait pendirian rumah ibadah memang kompleks, tidak hanya soal mayoritas dan minoritas, yang berbeda-beda di banyak kasusnya. Hal itu seperti di Bali, NTT, Sulut dan Papua yang mayoritasnya non muslim. Di situ ada unsur tokoh agama, forum umat beragama, masyarakat, ormas keagamaan dll-nya yang semuanya punya peran untuk harmoni kehidupan beragama melalui pendirian rumah ibadah. Imbuhnya dalam keterangan pers kepada awak media, Senin (12/6/2023).
“Maka agar suatu kebijakan benar-benar jadi solusi yang adil dan bisa hadirkan harmoni di antara umat beragama, Menag mestinya mempertimbangkan fakta sosial keagamaan itu, juga mencermati dan merujuk pada data resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag sendiri yang menampilkan bukti-bukti dengan angka soal tidak adanya diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah. Hal yang sering diopinikan dan dijadikan alasan untuk perubahan aturan pendirian rumah ibadah,” tambah HNW.***