Fajarasia.co – Majelis Hakim menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Dirut Perindo Syahril Japarin dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Perum Perindo tahun 2016-2019, Selasa,(31/5/2022)
Hakim ketua Toni Irfan dalam putusan selanya memerintahkan agar jaksa melanjutkan perkaranya dan menghadirkan saksi saksi pada persidangan mendatang.
“Mengadili, menyatakan eksespi terdakwa tidak dapat diterima,”ujar hakim ketua Toni Irfan dalam amarnya.
Menanggapi putusan sela, Maqdir Ismail, salah seorang penasehat hukum terdakwa Syahril Japarin, menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan salah sasaran terkait tempus delicti atau waktu peristiwanya.Menurut Maqdir, waktu perbuatan korupsinya yang dituduhkan antara waktu 2016 hingga 2019. Padahal kliennya yakni Syahril Japarin menjabat Dirut hanya sampai 2017.
“Majelis tidak mempertimbangkan eksepsi atau keberatan kami, terhadap waktu,” kata Maqdir.
Maqdir lantas menjelaskan dalil yang telah disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU. Menurutnya, Syahril Jafarin diangkat sebagai Dirut Perum Perindo periode 2016–2017.
“Berakhir masa jabatannya berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK – 227/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Maqdir, sangat tidak masuk akal JPU mendakwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi hingga tahun 2019. Pasalnya, masa jabatan Syahril Japarin berakhir sebelum tahun 2019.
“Tidak mungkin Pak Syahril itu didakwa dengan perbuatan orang lain. Beliau itu sudah berhenti dari jabatannya pada 10 Desember 2017. Jadi tidak masuk di akal kalau dia didakwa sampai tahun 2019,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Nurohman menyatakan, dakwaan jaksa terhadap Syahril Japarin telah jelas dan cermat. Untuk itu pihaknya akan membuktikan di persidangan nantinya melalui kehadiran saksi-saksi mulai Kamis 2 Juni mendatang.
“Nanti kita buktikan saja, dalam fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara mendakwa Syahril Japarin dan Risyanto Suanda, keduanya diduga bersama sama dengan Lalam Sarlam( Direktur PT Kemilau Bintang Timur (selanjutnya disebut PT. KBT), Riyanto Utomo ( Direktur PT Global Prima Sentosa atau PT GPS), Irwan Gozali (Direktur PT Samudra Sakti Sepakat atau PT SSS) (yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Renyta Purwaningrum, mengelola dana dan usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan
Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS, dari total keseluruhan kerugian negara Rp 176 miliar dan 279 ribu dolar AS.*****





