Fajarasia.id – Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan status tersangka Roy sah secara hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (20/7).
Hakim menilai Roy berupaya menunda sidang pokok perkara dan menyalahgunakan mekanisme praperadilan.
Sebelumnya, Roy sempat dikabulkan sebagian dalam gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Roy bersama dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Persidangan dr Tifa kini memasuki agenda eksepsi, sementara sidang Roy baru akan digelar setelah putusan praperadilan ini.***





