Hakim: Roy Suryo Menyalahgunakan Praperadilan

Hakim: Roy Suryo Menyalahgunakan Praperadilan

Fajarasia.id  – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan), I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sehingga dianggap sebagai upaya menunda persidangan. “Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan setelah pelimpahan perkara adalah bentuk nyata upaya menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim dalam sidang, Senin (20/7).

Hakim menegaskan praperadilan tidak lagi relevan karena substansi perkara sudah masuk tahap persidangan. Atas dasar itu, permohonan Roy dinyatakan ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, Roy sempat dikabulkan sebagian dalam gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara. Kini, berkas Roy bersama dr Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur untuk proses persidangan lebih lanjut.***

Pos terkait