Fajarasia.id – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro. Kebijakan ini disebut memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dengan menjaga keseimbangan kepentingan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM, dan konsumen.
“Treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, pemerintah telah memenuhi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Ketentuan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Status pengusaha mikro dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usaha secara mandiri, mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional, dengan tetap bermitra bersama aplikator. Mayoritas pengemudi juga menginginkan status tersebut agar memiliki fleksibilitas mengembangkan usaha lain.
Substansi perpres telah dibahas lintas kementerian: Kemnaker mengatur perlindungan sosial, Kemenhub menangani keselamatan dan tarif angkutan penumpang, sementara Kominfo mengatur tarif layanan pengiriman barang.
Maman menegaskan perlindungan sosial bagi pengemudi tetap menjadi prioritas. Perpres kini dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretaris Negara dan akan dilengkapi aturan turunan bila diperlukan.
Apakah Anda ingin saya buatkan judul alternatif yang lebih menekankan sisi ekonomi, misalnya “Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Ekonomi Rakyat Menguat”, atau sisi regulasi seperti “Perpres Ojol: Tarif Adil, Status Jelasnya.***





