Fraksi Gerindra Tolak UU MD3 Direvisi, Muzani: Kursi Ketua DPR RI Tetap untuk Partai Pemenang Pemilu

Fraksi Gerindra Tolak UU MD3 Direvisi, Muzani: Kursi Ketua DPR RI Tetap untuk Partai Pemenang Pemilu

Fajarasia.id – Fraksi Partai Gerindra memastikan pihaknya tidak tertarik untuk merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Partai berlambang kepala burung garuda itu sepakat aturan lama soal Ketua DPR RI dipegang partai politik pemenang pemilu.

“Kan saya udah beberapa kali ngomong bahwa undang undang MD3 yang mengatur tentang posisi MPR, DPR dan DPRD dimana disitu disebutkan bahwa untuk posisi ketua DPR itu akan otomatis dijabat partai pemenang pemilu. Kan intinya disitu,” ucap Ketua FraksiĀ  yang juga Sekjen DPP Partai Gerindra , Ahmad Muzani saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Muzani menjelaskan aturan lama UU MD3 soal Ketua DPR RI dipegang partai pemenang pemilu sudah tepat. Dia pun tidak mau adanya perubahan aturan tersebut.

“Kami dari Gerindra menganggap bahwa apa yang diamanahkan oleh undang-undang MD3 sudah benar. Sebagai sebuah kesepakatan sudah tepat. Gerindra tidak tertarik untuk melakukan revisi itu,” katanya.

Wakil Ketua MPR RI itu menyatakan partainya tidak ingin revisi UU MD3 justru menimbulkan suasana politik menjadi tidak kondusif. Partai besutan Prabowo Subianto itu ingin menjunjung tinggi kebersamaan walaupun berbeda.

“Karena kita ingin menciptakan suasana politik yang kondusif, kebersamaan yang harus terus kita jaga di senayan meskipun perbedaan politik, perbedaan aspirasi tetapi kita ingin menjunjung tinggi kebersamaan sebagai sebuah cara kita untuk bisa menyelesaikan masalah masalah yang kita banyak berbeda,” ucapnya.

Lebih lanjut, Muzani kembali menegaskan Gerindra tidak pernah masalah jika nantinya partai pemenang pemilu yang memegang kursi Ketua DPR RI.

“Toh ini sesuatu yang kita sudah sepakati dan kita laksanakan dalam tahun yang lampau dan jalannya smooth, bagus. Kira kira begitu. Gerindra tidak keberatan terhadap siapapun yang duduk di kursi ketua DPR kalau partai itu pemenang pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengingatkan Partai Golkar soal posisi kursi Ketua DPR RI.

Hal ini merespons kemungkinan Golkar akan mengisi kursi Ketua DPR RI lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang UU MD3.

Hasto mengatakan, Golkar harus belajar dari kejadian pada 2014. Saat itu, kursi ketua DPR diambil Golkar. Padahal, suara terbanyak diraih PDIP.

“Sehingga jangan sulut sikap dari PDIP yang tahun 2014 sudah sangat sabar. 2014 kan akhirnya Ketua DPR masuk penjara, 2 kali persoalan. Ketika itu diambil terjadi karma. Seharusnya itu yang menjadi pelajaran,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dia menegaskan, UU tidak bisa diubah terkait Pemilu sementara proses Pemilunya masih berlangsung.

“Itu menunjukkan suatu ambisi, nafsu kekuasaan,” ujar Hasto.

Hasto juga mengingatkan akan terjadinya potensi konflik sosial jika revisi UU MD3 dilakukan untuk merebut kursi Ketua DPR.

“Kalau UU terkait hasil Pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP,” ucapnya.

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini juga mengingatkan partainya juga memiliki batas kesabaran.

“Karena itulah hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu,” imbuh Hasto.

Isu perebutan kursi Ketua DPR RI muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perolehan suara di Pemilu 2024.

Di mana, perolehan suara PDIP dan Golkar berdekatan. PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen.

Sementara Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.***

Pos terkait