Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Usulan ini muncul setelah banyak laporan mengenai rendahnya gaji guru, terutama di sekolah swasta dan guru honorer di sekolah negeri.
Anggota Baleg DPR, Sugiat Santoso, menegaskan perlunya aturan upah minimum bagi guru agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang hanya menerima gaji Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan. “Penting bagi negara menetapkan upah minimum bagi guru, layaknya pemerintah daerah menetapkan UMR bagi pekerja,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Sugiat menyoroti bahwa guru swasta selama ini digaji berdasarkan kebijakan yayasan dan jumlah jam mengajar, sementara guru honorer di sekolah negeri bergantung pada dana BOS. Ia menilai negara harus hadir dengan jaminan kesejahteraan melalui skema dana BOS maupun subsidi khusus dari pemerintah pusat.
Selain soal gaji, Sugiat juga menekankan perlunya perlindungan hukum bagi profesi guru. Ia mencontohkan kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang dicopot setelah menindak siswa merokok. “Profesi guru harus dilindungi sebagaimana profesi dokter, pengacara, dan wartawan,” tegasnya.
Menurut Sugiat, birokrasi berjenjang sering menghambat distribusi guru. Ia juga mengingatkan agar guru ASN tidak dijadikan alat politik, mengingat kepala sekolah dipilih oleh kepala daerah melalui dinas pendidikan. “Sistem pendidikan yang terdesentralisasi menghadirkan nuansa politik yang kuat, terutama saat pilkada,” katanya.
Dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Kemendikdasmen dan Kemenag pada Rabu (19/11), sejumlah usulan tambahan juga muncul. Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, mengusulkan agar guru diatur sebagai profesi agar tidak terbebani urusan administratif.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan pengelolaan guru sebaiknya dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat untuk mempermudah distribusi. Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti nasib guru madrasah non-ASN yang masih digaji Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Ia menegaskan hal itu harus segera diatasi.***




