Kadin Tangsel Dinilai Amburadul, Panitia Diminta Dibongkar Total

Kadin Tangsel Dinilai Amburadul, Panitia Diminta Dibongkar Total

Fajarasia.id – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai kerja panitia tidak konsisten dan penuh perubahan mendadak, mulai dari penetapan peserta hingga jumlah verifikasi yang awalnya disepakati 660 orang, namun belakangan dipangkas menjadi hanya 200 dengan alasan teknis sistem.

Koordinator Tim Pemenangan Abdul Rahman (Arnovi), Bimo Nurahman, menilai panitia gagal menjalankan tugasnya. “Panitia Kadin Tangsel tidak becus mengurus organisasi, melalaikan teknis, bahkan anggaran,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Keputusan Caretaker Kadin Tangsel, Agus R. Wisas, yang memprioritaskan anggota dengan masa keanggotaan 2–4 tahun juga menuai kritik. Menurut Bimo, pembatasan peserta Mukota hanya 200 orang adalah langkah sentralistik dan tidak mencerminkan semangat demokrasi.

“Caretaker baru ini seolah tidak memahami persoalan dan berproses tanpa pijakan,” tegasnya.

Bimo menambahkan, penundaan Mukota dengan berbagai alasan jelas menyalahi aturan karena proses pendaftaran peserta sudah rampung. “Seharusnya tidak ada lagi penambahan ataupun diskriminasi terhadap perusahaan, baik yang sudah lebih dari empat tahun maupun yang baru,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan sikap panitia. Sebelumnya, panitia menyatakan siap menggelar Mukota tanpa sistem perwakilan. Namun setelah pergantian caretaker, justru diterapkan sistem perwakilan. “Butuh penjelasan rasional, bukan sekadar berlindung di balik aturan PO,” ucapnya.

Isu biaya pendaftaran calon peserta juga tak luput dari sorotan. Caretaker menyebut tidak ada pungutan biaya, padahal sebelumnya sudah ditegaskan bahwa setiap calon dikenakan biaya Rp600 juta untuk mendukung pelaksanaan Mukota.

“Sudah ada pernyataan publik bahwa dana itu digunakan membiayai Mukota. Inkonsistensi ini jelas menimbulkan konflik,” kata Bimo.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Bimo mendesak panitia memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Ia juga meminta Kadin Indonesia dan Kadin Banten turun tangan mengevaluasi keputusan panitia terkait kuota dan mekanisme peserta.

Menurutnya, Mukota yang dipaksakan dengan cara “ugal-ugalan” berpotensi cacat prosedur dan bisa berujung pada gugatan hukum. “Kami siap membawa data dan fakta kebohongan publik ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Sebagai solusi, Bimo menekankan perlunya perombakan total panitia Mukota Kadin Tangsel. “Ganti semua panitia yang tidak becus. Mukota hanya bisa berjalan fair jika diurus oleh orang-orang berkompeten,” pungkasnya.****

Pos terkait