Fajarasia.id – DPR RI menegaskan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada swasta dalam UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kebijakan ini disebut bagian dari agenda hilirisasi untuk memastikan mineral diolah di dalam negeri.
“Hilirisasi memastikan mineral tidak diekspor mentah, tapi dimurnikan dan diindustrialisasi di dalam negeri,” kata Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, saat sidang uji materi UU Minerba di MK, Rabu (26/11/2025).
Hinca menekankan prioritas WIUP bagi swasta tidak mengurangi peran BUMN karena sifatnya komplementer. Ia menjelaskan parameter teknis, finansial, manajerial, dan penguasaan teknologi jadi syarat utama, sesuai aturan PP 39/2025.
DPR juga menepis anggapan kebijakan ini membuka ruang liberalisasi tambang. Semua aktivitas tetap dalam kendali negara melalui pengawasan reklamasi, AMDAL, pascatambang, hingga pemberdayaan masyarakat.
Terkait frasa “dan/atau global”, DPR menegaskan kebutuhan dalam negeri tetap jadi prioritas utama. Ekspor hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan nasional terpenuhi.
Ketentuan divestasi saham 51 persen kepada pihak nasional juga tetap berlaku untuk mencegah dominasi asing. “Pasal a quo memastikan hilirisasi berjalan efektif,” tegas Hinca.****





