Fajarasia.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa arah pembahasan legislasi saat ini masih tertuju pada Revisi Undang-Undang Pemilu. Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. “DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Fokus utama kami tetap pada revisi UU Pemilu,” ujar Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan.
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, revisi UU Pemilu tidak akan mengubah sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa hingga kini belum ada daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan terkait RUU Pilkada. Hal ini membuat pembahasan rancangan tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Prasetyo menekankan bahwa setiap proses legislasi akan dijalankan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap perubahan undang-undang tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI, yang menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menjaga konsistensi arah pembahasan regulasi sesuai kebutuhan bangsa.





