Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menyoroti masih maraknya praktik penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan oleh perusahaan leasing tanpa dokumen resmi masih sering terjadi dan harus segera ditertibkan.
“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang melanggar ditutup,” tegas politisi Gerindra itu dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum di Senayan.
Rofiqi meminta regulator sebagai pemberi izin untuk memberikan sanksi administratif dan denda berat kepada perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagihan ilegal. Ia juga menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap prosedur penagihan dan persyaratan surat tugas resmi dari petugas penagih. Di sisi lain, ia mengingatkan debitur agar tetap memahami kewajiban membayar sesuai perjanjian.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang, menilai ketidakjelasan regulasi menjadi sumber utama konflik antara nasabah dan debt collector. Ia menyoroti perlunya revisi terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Debt collector memang dibutuhkan, tapi cara penagihannya yang harus dibenahi. Misalnya dengan sertifikasi atau kewajiban terdaftar di OJK,” ujar Umbu.
Dengan desakan ini, Komisi XIII DPR RI berharap pemerintah segera memperkuat regulasi dan pengawasan agar praktik penagihan leasing berjalan sesuai hukum, melindungi konsumen, sekaligus menjaga kepastian hukum di sektor pembiayaan.





