DPR Desak Revisi SK Mensos Soal 11 Juta Peserta PBI

DPR Desak Revisi SK Mensos Soal 11 Juta Peserta PBI

Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menilai revisi diperlukan agar kesepakatan DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.

“Kesepakatan DPR dengan pemerintah belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali, bukan hanya yang penyakit kronis,” tegas Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, tanpa adanya surat resmi pengaktifan kembali, rumah sakit akan kesulitan melakukan klaim pembiayaan layanan kesehatan. Hal ini berpotensi merugikan fasilitas kesehatan yang tetap melayani pasien.

Edy menekankan bahwa SK Mensos harus segera direvisi agar seluruh peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan dengan pembiayaan dari negara selama masa transisi. “Hak layanan kesehatan bagi 11 juta orang tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif,” pungkas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Pos terkait