Diperiksa Jaksa, Plt Sekda Lupa Berapa Banyak Pertanyaan

Diperiksa Jaksa, Plt Sekda Lupa Berapa Banyak Pertanyaan

Fajarasia.id – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Novita Foenay diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pekan kemarin.

Novita Foenay diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait adanya kasus dugaan korupsi asset daerah berupa tanah seluas 104 Ha di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Plt Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay yang dihubungi wartawan melalui Hand Phone (HP) selulernya, Minggu 23 Januari 2023 malam membenarkan adanya pemeriksaan dirinya oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Menurut Novita, dirinya diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait adanya dugaan okupasi asset daerah berupa tanah di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang oleh pihak ketiga.

“Iya benar. Saya diperiks penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait asset daerah di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, yang diduga di Okupasi oleh pihak ketiga,” terang Novita Foenay.

Ketika ditanya berapa lama diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, novita yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Kabupaten Kupang enggan membeberkan lamanya pemeriksaan terhadap dirinya karena tidak ingat lagi.

Sama halnya ketika ditanya soal berapa banyak jumlah pertanyaan, Plt Sekda Kabupaten Kupang ini mengatakan dirinya tidak ingat pasti berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Saya tidak ingat, kalau materi mungkin pak bisa langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi karena katanya masih tahap penyelidikan,” ungkap Novita Foenay.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdul Hakim, S. H, yang dihubungi wartawan tidak merespon hingga berita ini diturunkan.(rey)

Pos terkait